Saat ini, setiap pengguna jaringan telekomunikasi wajib melakukan registrasi sebelum menggunakan sim card. Registrasi dilakukan dengan memasukkan nomor KTP dan KK sesuai cara yang telah ditentukan apapun provider yang digunakan.
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jaringan telepon dan jaringan internet membuat semakin banyak provider yang bermunculan, salah satunya yaitu Indosat. Provider ini menjadi salah satu provider dengan pengguna terbanyak dan jaringan luas di Indonesia.
Sama seperti kartu dari provider lain, kartu Indosat pun perlu diregistrasi terlebih dahulu. Pada artikel ini akan dibahas beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk mendaftar kartu tersebut.
Sekilas tentang Provider Indosat
Indosat merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi di Indonesia. Indosat adalah produk dari PT Indosat Multimedia Mobile (Indosat-M3) yang jaringannya sudah tersebar di berbagai daerah.
SIM card yang dikenal pula dengan sebutan IM3 Ooredoo ini memiliki banyak pilihan layanan dengan keunggulannya masing-masing. Ada pilihan kartu perdana prabayar yaitu kartu perdana yang digunakan dengan sistem pengisian pulsa dan data terlebih dahulu sebelum digunakan. Kartu ini memiliki beberapa variasi, yaitu freedom internet, freedom U, Yellow dan paket obrol.
Adapun kartu perdana pascabayar yaitu kartu perdana Indosat yang penggunanya bisa melakukan pembayaran di akhir penggunaan layanan. Beberapa layanan yang dimiliki kartu jenis ini yaitu kuota telpon, customer service prioritas, dan kuota internet sampai 100 GB. Selain itu, terdapat fitur Bill sale yang berguna untuk mengamankan pulsa Anda agar tidak terpakai atau terpotong atas layanan yang tidak rencana Anda buka.
Apa Yang Terjadi Jika Tidak Melakukan Registrasi?
Pemerintah telah mewajibkan setiap masyarakat untuk mendaftarkan simcard yang digunakan menggunakan nomor KTP dan KK atau dokumen lainnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar tidak terjadi penyalahgunaan nomor prabayar yang dimiliki.
Pengguna yang tidak melakukan registrasi Sim card tidak dapat menikmati semua layanan yang disediakan masing-masing provider. Dalam hal ini, setiap KTP hanya bisa mendaftar 3 nomor. Olehnya itu, jika kartu yang digunakan sudah tidak lagi terpakai, maka Anda perlu melakukan unreg agar bisa melakukan registrasi menggunakan nomor KTP yang sama.
Bagaimana Cara Registrasi Kartu Indosat?
Pada umumnya, untuk melakukan registrasi kartu Anda membutuhkan nomor KTP dan KK agar prosesnya bisa berhasil. Namun, selain itu, ada pula cara lain yang dapat dilakukan tanpa KTP dan KK misalnya dengan menggunakan KITAS/KITAP, Paspor, datang langsung ke gerai resmi atau membeli kartu yang sudah teregistrasi. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasannya:
- Menggunakannya KTP dan KK
Cara pertama yaitu dengan mendaftarkan nomor Indosat Anda menggunakan KTP dan KK. Untuk melakukan cara ini, Anda bisa menggunakan beberapa alternatif, seperti melalui SMS, panggilan, atau melalui aplikasi.
- Melalui SMS
Cara pertama melalui SMS. Sebelumnya, siapkan nomor KTP dan KK Anda. Setelah itu masuk ke aplikasi pesan atau SMS yang ada di handphone Anda. Masukkan nomor penerima yaitu 4444. Ketik pesan dengan format No NIK*No KK#. Misalnya, 99012xxx*99342744xxxx#. Setelah itu, pencet tombol kirim lalu tunggu beberapa saat hingga pesan tersebut terkirim dan balasan pesan berisi registrasi berhasil masuk. Setelah semua proses selesai, Anda sudah bisa menggunakan nomor tersebut untuk berbagai kepentingan.
- Melalui panggilan
Cara kedua yaitu melalui panggilan ke call center Indosat. Caranya cukup mudah. Pertama, buka aplikasi telepon yang ada di handphone Anda. Masukkan nomor (021) 300030000 lalu pencet tombol call atau panggil. Tunggu beberapa saat hingga petugas Indosat mengangkat telepon Anda. Setelah itu, Anda bisa meminta petugas tersebut untuk membantu Anda untuk melakukan pendaftaran.
- Melalui website
Cara registrasi selanjutnya yaitu melalui website resmi Indosat. Langkah pertama adalah masuk ke situs pencarian google lalu kunjungi laman myim3.indosatooredoo.com/4gistration. Setelah itu isi kolom yang disediakan dengan No NIK dan nomor KK Anda. Centang "I am not robot" lalu klik "periksa". Tunggu beberapa saat hingga proses selesai dan simcard Anda bisa digunakan.
- Melalui gerai Indosat terdekat
Dan terakhir yaitu melalui gerai Indosat terdekat. Bawa KTP dan KK Anda kemudian kunjungi gerai Indosat. Mintalah petugas gerai untuk membantu Anda melakukan registrasi menggunakan KTP dan KK yang Anda miliki.
- Tanpa KTP dan KK
Selain registrasi simcard Indosat dengan KTP dan KK, ada pula cara lain untuk mendaftar tanpa kedua dokumen tersebut, yaitu :
- Menggunakan KITAS/KITAP
Pertama, Anda bisa mendaftarkan simcard Indosat Anda dengan menggunakan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang masih aktif. Cara ini bisa Anda gunakan dengan mengunjungi langsung gerai resmi Indosat dan meminta bantuan kepada petugasnya.
- Menggunakan Paspor
selain KITAS atau KITAP, ada pula alternatif lain yang diperbolehkan pihak Indosat, yaitu menggunakan paspor. Jika Anda adalah warga negara asing dan ingin menggunakan jaringan Indosat, Anda bisa mengunjungi gerai Indosat dengan membawa Paspor tersebut. Ya tak berbeda jauh dengan menggunakan KTP dan KK, cara ini juga memiliki proses yang cepat dan dapat segera digunakan.
- Membeli kartu yang sudah diregistrasi
Cara terakhir adalah membeli kartu Indosat yang memang sudah teregistrasi. Agar bisa menggunakan cara ini, Anda bisa menanyakannya ke kios atau gerai Indosat yang Anda kunjungi dan memilih kartu yang dapat langsung digunakan.
Itulah beberapa cara registrasi nomor Indosat yang dapat Anda lakukan. Cara mana yang pernah Anda lakukan?
Yuk Download Aplikasi Cashplus di Google Playstore Klik Disini!