Keberadaan produk kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank mempermudah kita untuk melakukan transaksi pembelian dan pembayaran, terutama saat gaji belum juga masuk ke rekening. Membuka kartu kredit artinya Anda akan berhutang pada bank, yang mana saat ingin melakukan pembelian menggunakan kartu kredit maka bank akan membayarkan belanja tersebut terlebih dahulu dan Anda harus membayar kembali saat jatuh tempo.
Untuk membuat kartu kredit, Anda perlu mengajukan permohonan pada bank tertentu dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank tersebut. Jika tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan maka pengajuan permohonan Anda kemungkinan besar akan ditolak. Olehnya itu, sebelum Anda membuka kartu kredit, pertama Anda perlu mengetahui beberapa penyebab pengajuan kartu kredit Anda tidak disetujui.
7 Penyebab Pengajuan Kartu Kredit Tidak Disetujui
Terdapat beberapa penyebab yang membuat pengajuan permohonan pembuatan kartu kredit Anda bisa ditolak oleh pihak bank, yaitu sebagai berikut:
- Formulir dan dokumen tidak lengkap
Hal pertama yang membuat pengajuan kartu kredit Anda bisa ditolak adalah informasi yang Anda berikan tidak. Biasanya, setiap bank akan meminta dokumen penunjang yang bisa mereka jadikan sebagai bahan pertimbangan apakah akan menerima atau menolak pengajuan Anda.
Biasanya, bank akan meminta dokumen dan syarat, yaitu : fotocopy KTP dan berusia minimal 21 tahun, fotocopy NPWP, memiliki pendapatan minimal 3 juta perbulan yang dibuktikan dengan fotocopy slip gaji, fotocopy buku tabungan 3 bulan terakhir, dan persyaratan lain sesuai dengan tempat pengajuan.
Jika salah satu syarat yang ditetapkan itu tidak terpenuhi, maka kemungkinan besar pengajuan Anda akan ditolak. Olehnya itu, sebelum melakukan pengajuan Anda baiknya melihat dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Tidak memiliki penghasilan yang jelas
Selanjutnya hal yang membuat pengajuan Anda tidak terima adalah karena tidak memiliki penghasilan yang jelas. Dalam hal ini, setiap bank pasti akan mempertimbangkan nasabah yang penghasilannya jelas sebab kartu kredit sifatnya sama seperti hutang yang harus dibayar ketika jatuh tempo. Ketika nasabah tidak memiliki penghasilan yang jelas maka kemungkinan untuk gagal bayar akan lebih besar.
Olehnya itu, kartu kredit umumnya sangat sulit diberikan kepada para freelance dengan penghasilan yang tak menentu meskipun terkadang pendapatan freelance memang besar, tetapi umumnya bank sangat selektif dalam memilih calon nasabah.
- Batas minimum penghasilan tidak mencukupi
Hal selanjutnya yang bisa membuat permohonan pengajuan kartu kredit tidak diterima karena penghasilan anda tidak mencapai minimum penghasilan pemegang kartu kredit, yang mana menurut ketentuan Bank Indonesia, minimum penghasilan tersebut adalah 3 juta rupiah. Jadi, meskipun penghasilan anda setiap bulan tetap tetapi tidak memenuhi syarat tersebut maka kemungkinan besar dokumen Anda tidak akan disetujui.
Namun, meskipun minimum gaji sudah memenuhi standar, tetapi jika calon nasabah mengajukan limit yang besar Padahal gajinya pas-pasan, secara otomatis pihak bank akan langsung menolak permohonan tersebut.
- Memiliki catatan kredit buruk di masa lampau
Setiap penerbit kartu kredit, sebelum menyetujui permohonan penerbitan kartu kredit nasabah pastilah akan mengecek terlebih dahulu riwayat kredit calon nasabahnya. Catatan yang buruk biasanya akan menjadi alasan utama para penerbit kredit untuk menolak pengajuan kartu kredit nasabah, Misalnya adanya riwayat menunggak atau kredit macet.
Bank akan menilai riwayat kredit calon nasabah melalui kolektibilitas kredit nasabah tersebut. Setidaknya terdapat 5 poin dasar pada penilaian kolektibilitas yang dimaksud, yaitu:
- Kualitas pertama dengan status lancar artinya calon peminjam tidak pernah menunggak cicilan
- Kualitas 2 dengan status dalam perhatian khusus artinya calon peminjam menunggak dalam jangka 1 sampai 90 hari
- Kualitas 3 dengan status kredit kurang lancar artinya calon peminjam menunggak dalam jangka waktu 91 sampai 120 hari.
- Kualitas 4 dengan status diragukan, artinya calon peminjam menunggak dalam jangka 121 sampai 180 hari.
- Kualitas 5 dengan status macet, artinya calon peminjam menunggak lebih dari 180 hari.
- Sudah memiliki banyak kartu kredit
Dalam ketentuan Bank Indonesia, pemegang kartu kredit dengan penghasilan antara 3 juta sampai 10 juta maka jumlah maksimal penerbit kartu kredit yang diperbolehkan untuk memberikan fasilitas kartu kredit yaitu 2 penerbit kartu.
Yang mana jumlah total plafon kredit yang dapat diberikan oleh seluruh penerbit kartu kredit kepada pemegang kartu kredit tersebut adalah 3 kali penghasilan bulanan yang dibuktikan melalui slip gaji, faktur pajak, atau pembuktian lainnya.
Adapun untuk memegang kartu kredit dengan penghasilan minimum 10 juta perbulan, dalam ketentuan Bank Indonesia tidak diatur secara khusus namun dikembalikan kepada penerbit kartu berdasarkan risk appetite masing-masing.
- Gagal melakukan verifikasi berkas
Gagal melakukan verifikasi berkas juga tak jarang menjadi penyebab tidak diterimanya pengajuan permohonan penerbitan kartu kredit oleh pihak penerbit atau bank.
Seperti yang diketahui, saat mengajukan permohonan, anda akan diminta menyediakan beberapa berkas yang akan menjadi pertimbangan pihak bank apakah akan menerima atau menolak permohonan tersebut.
Setelah berkas terkumpul, mereka akan melakukan verifikasi berkas untuk memastikan apakah memang berkas yang anda kumpulkan adalah asli.
Ketika tahap verifikasi ternyata berkas anda tidak cocok, maka bank akan menolak permohonan tersebut.
Itulah beberapa hal yang bisa menyebabkan pengajuan kartu kredit Anda ditolak. Pastikan sebelum melakukan pengajuan kartu kredit ke bank manapun, seluruh berkas, syarat, dan ketentuan telah terpenuhi. Bagaimana, apakah Anda tertarik mengajukan kartu kredit?
Yuk Download Aplikasi Cashplus di Google Playstore Klik Disini!