Cashplus

Detail Blog

15 Aplikasi yang Sudah Daftar PSE, Harus Kamu Pahami

29 Desember 2023 11:36

5 menit membaca

15 Aplikasi yang Sudah Daftar PSE, Harus Kamu Pahami

Pada tahun 2022 lalu, Kementrian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) memberikan pengumuman dan akan menjatuhkan sanksi pemblokiran di beberapa situs maupun platform digital yang belum mendaftar di Penyelenggara SIstem Elektronik (PSE). Kominfo telah mencatat adanya beberapa platform besar yang belum mendaftar di PSE Indonesia.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate (Menteri yang saat itu menjabat di tahun 2019-2023) telah menegaskan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini dilakukan guna memberikan perlindungan kepentingan sosial, bangsa dan masyarakat Indonesia. Lalu, apa saja aplikasi yang sudah daftar PSE? Yuk, langsung saja simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.

Pengertian PSE

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha dan masyarakat yang bisa dilakukan untuk pelayanan non publik. Kementerian Komunikasi dan Informasi secara resmi mengeluarkan perizinan PSE dan mewajibkan pendaftaran bagi pihak yang mentelangarkana terkait layanan komunikasi di dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Dasar Hukum Diberlakukan Wajib PSE

Sebagai berikut adalah dasar hukum yang mewajibkan pendaftaran PSE bagi beberapa pihak yang menyelenggarakan layanan komunikasi di dalam bentuk platform digital, jejaring dan media sosial :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Penyelenggaraan sistem Elektronik Lingkup Privat.

Tujuan PSE

Ada juga tujuan dari pendaftaran PSE, yaitu untuk membantu memastikan adanya sistem perlindungan data pribadi kepada masyarakat di saat mengakses platform digital. PSE memberikan jaminan adanya pendataan dan menjaga keamanan rumah digital. Sehingga, bisa meningkatkan rasa kepercayaan diri pengguna terkait sistem elektronik yang digunakan dan membangun pemetaan ekosistem penyelenggara elektronik.

Macam-Macam PSE

Menurut Peraturan Undang-Undang No.71 Tahun 2019, PSE bisa dibagi menjadi dua kategori yaitu PSE Lingkup Privat dan Publik. Sebagai berikut adalah penjelasan lebih lengkap mengenai macam-macam PSE :

1. PSE Lingkup Privat

Penyelenggaraan sistem elektronik yang dilakukan oleh orang, badan usaha dan masyarakat. Contoh dari sistem elektronik dari PSE Lingkup Privat adalah web dan domain selain go.id, seperti Youtube dan Tokopedia.

2. PSE Lingkup Publik

Penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi maupun institusi yang ditunjuk oleh salah satu instansi negara. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Publik adalah web dan domain go.id, seperti pajak.go.id.

Kategori Sistem Elektronik

Di dalam Peraturan Undang-Undang No.71 Tahun 2019 juga menyatakan, bahwa PSE dibagi menjadi beberapa kategori sistem elektronik. Sebagai berikut adalah beberapa kategori sistem elektronik yang harus sobat cashplus ketahui :

1. Menyediakan, mengelola dan mengoperasikan penawaran maupun perdagangan barang dan jas. Misalnya, Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Alibaba dan lain-lain.

2. Menyediakan, mengelola dan mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Mialnya, e-wallet, bank digital dan payment gateway (OVO, Gopay, Dana, Livin Mandiri dan lain-lain.

3. Pengiriman materi maupun muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik itu cara unduh melalui portal atau situs. Misalnya, Spotify, Netflix dan lain-lain.

4. Pengiriman material maupun muatan digital berbayar dari jaringan data, baik dengan cara undub melalui portal situs, pengiriman lewat suara elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna. Misalnya, Instagram, Facebook dan WhatsApp.

5. Layanan mesin pencari, layanan penyedia informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, musik, film dan permainan. Misalnya, Google, Yahoo dan Youtube.

6. Pemrosesan data pribadi guna kegiatan operasional melayani kalangan masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi

Aplikasi yang Sudah Daftar PSE

Mungkin, untuk beberapa orang awam bingung di saat aplikasi yang akan digunakan tidak bisa dibuka atau digunakan. Salah satu faktor dari aplikasi yang tidak bisa digunakan oleh kalangan masyarakat adalah belum terdaftar PSE.

Seperti yang sudah disebutkan diatas, bahwa PSE merupakan salah satu syarat paling penting disaat sobat cashplus mempunyai website maupun aplikasi. Sampai dengan saat ini banyak sekali aplikasi maupun website yang diblokir oleh Kominfo akibat tidak melakukan pendaftaran PSE.

Akan tetapi, untuk pemblokiran ini tidak berlaku secara permanen. Artinya di saat sobat cashplus sudah mengurus pendaftaran PSE, maka website atau aplikasi tersebut sudah bisa digunakan kembali.

Ada beberapa aplikasi dari pertama muncul sampai dengan sekarang yang tidak pernah bermasalah dengan PSE. Sebagai berikut adalah 15 aplikasi yang sudah daftar PSE yang harus sobat cashplus ketahui :

● Telegram.

● Mobile Legends.

● TikTok.

● Spotify.

● Gojek.

● Grab.

● Shopee.

● Traveloka.

● Change.org.

● Shareit.

● MiChat.

● Bukalapak.

● Lazada.

● Tokopedia.

● Ruangguru.

Semua aplikasi tersebut sudah bisa di download secara bebas oleh sobat cashplus yang sedang membutuhkan. Bahkan, tidak perlu khawatir lagi akan terjadi pemblokiran oleh pihak Kominfo.

Dokumen Persyaratan Permohonan PSE

Ada beberapa dokumen persyaratan permohonan PSE yang harus sobat cashplus siapkan terlebih dahulu. Berikut adalah daftar dokumen persyaratan dokumen PSE :

● Akun OSS.

● NIB dengan KLBI atau Izin usaha terkait yang sesuai.

● Nama sistem elektronik dan lokasi sistem elektronik.

● Identitas penanggung jawab.

● Profil penyelenggara sistem elektronik.

● Gambaran teknik dan prosedur bisnis sistem elektronik.

● Domain, bagi beberapa sistem elektronik yang terbentuk situs.

Saat ini, pendaftaran PSE dipermudah dengan terintegrasinya perizinan ini ke OSS. Dengan begitu, sobat cashplus tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendaftarkan perizinan nya karena semua prosesnya dibuat mudah. Setelah persyaratan terpenuhi, maka PSE akan menerbitkan 1x24 jam.

Nah, itulah dia penjelasan secara lengkap dan jelas mengenai 15 aplikasi yang sudah daftar PSE. Semoga informasi diatas bisa dijadikan sebagai tambahan informasi dan bermanfaat.

Yuk Download Aplikasi Cashplus di Google Playstore klik Disini!

Tips Mengajukan Asuransi Kesehatan untuk Penyakit Kritis

Tips Mengajukan Asuransi Kesehatan untuk Penyakit Kritis

Tidak ada seorang pun yang siap mendengar kabar bahwa dirinya atau orang terdekatnya mengidap penyakit kritis. Penyakit seperti kanker, stroke, gagal ginjal, at....

10 Desember 2025 15:55

6 menit membaca

Apa Saja Manfaat BPJS untuk Pekerja Kontrak?

Apa Saja Manfaat BPJS untuk Pekerja Kontrak?

Di era pekerjaan yang semakin fleksibel, istilah pekerja kontrak bukan lagi hal asing. Banyak perusahaan memilih pola perekrutan kontrak untuk menyesuaikan kebu....

09 Desember 2025 19:01

5 menit membaca

Apa Itu PDAM Non Subsidi dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Apa Itu PDAM Non Subsidi dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ketika berbicara tentang tagihan air setiap bulan, sebagian besar masyarakat hanya melihat angka yang muncul di lembar tagihan: berapa meter kubik yang dipakai,....

09 Desember 2025 18:38

6 menit membaca